Bertempat di Balai Desa Ngantru Kecamatan Ngasem kabupaten Bojonegoro,dilaksanakan Pengukuhan Perangkat Desa Ngantru sesuai nomenklatur baru.Kegiatan dilaksanakan pada hari Kamis,03 Agustus 2017.Hadir dalam acara tersebut Muspika Kecamatan Ngasem,yaitu Camat Ngasem Machmuddin,AP.MM perwakilan Polsek Ngasem serta dari Koramil Ngasem.Selain itu acara tersebut dihadiri jajaran pemerintah desa Ngantru,LPMD,Wali Amanah Desa,PKK,RT/RW Tokoh Agama dan dari unsur Pemuda.
Dalam sambutannya,Camat Ngasem Machmuddin,AP.MM menjelaskan bahwa perangkat desa yang dikukuhkan berdasarkan Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 10 Tahun 2016.Selain itu pengukuhan dilakukan berdasarkan Peraturan Desa tentang SOTK yang mana desa Ngantru memilih pola maksimal 3 Kaur 3 Kasi.

