Musrenbangdes merupakan agenda tahunan yang dilakukan oleh pemerintah desa dalam rangka penyusunan program kegiatan
pembangunan baik Fisik / Sarana Prasarana,Ekonomi serta Pemerintahan/kemasyarakatan.
Dasar pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa ( Musrenbangdes ) Desa Ngantru tahun 2017 pelaksanaan tahun 2018 yaitu ,Surat Edaran Pemerintah Kecamatan Ngasem Nomor :414.2/047/412.51.16/2017 tanggal 08 Januari 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa tahun 2017.
Maksud dan tujuan dari kegiatan Musrenbang Desa ini adalah
1. Menampung dan menetapkan prioritas kebutuhan masyarakat yang diperoleh dari musyawarah perencanaan pada tingkat RT,RW dan tingkat dusun
2. Menetapkan prioritas kegiatan Desa yang akan dibiayai melaui APBDes termasuk Dana Desa ,ADD,bagi Hasil Pajak/bagi hasil retribusi maupun sumber pendapatan lainnya yang sah.
3. Menetapkan prioritas kegiatan yang akan diajukan untuk dibahas pada Musrenbang Kecamatan.
4. Menetapkan prioritas kebutuhan dan kegiatan yang akan diusulkan melalui Musrenbang tingkat kecamatan sebagai kegiatan Pemerintah Daerah melalui SKPD

beserta pembiayaannya baik dari APBD Kabupaten maupun APBD Propinsi
Pelaksanaan Musrenbangdes Desa Ngantru Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro,dilaksanakan pada tanggal 25 Januari 2017,bertempat di Balai Desa Ngantru.
Peserta Musrenbangdes sejumlah kurang lebih 60 orang terdiri dari Perangkat Desa,BPD,RT/RW,PKK,Wakil kelompok Perempuan,Pemuda,Wali Amanah,Kelompok Tani,Perwakilan Sekolah,Kesehatan.
Selain itu hadir juga Camat Ngasem Machmuddin,AP.MM beserta Kasi PMD dan Staf Kecamatan yang lain.Dalam Sambutannya Camat Ngasem menghimbau agar perencanaan pembangunan harus disesuaikan dengan kondisi desa setempat.Dalam sambutannya yang lain Camat Ngasem juga menyampaikan bahwa membangun bukan berarti membangun fisik atau sarprasnya
saja,akan tetapi membangun sumber daya manusia juga harus dilakukan.
Sumber biaya Pelaksanaan Musrenbang Desa yaitu di bebankan pada APBDesa tahun 2017.